
KETAPANG, MENITNEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) tahun 2021 pada Jumat (13/11) di ruang rapat DPRD Ketapang. Rapat penetapan 10 Propamperda usulan Bupati Ketapang yang rencana akan dilaksanakan tahun 2021 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Suprapto.
Hadir dalam rapat tersebyut, Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam, Forkopimda Ketapang, Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie, Asisten II Sekda, Marwan Noor, Pimpinan OPD dan sejumlah undangan lain.
Pada Kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Ketapang, Uti Waskito, menyampaikan paparan hasil penyususnan program pembentukan Perda yang telah dibahas dan disepakati antara Pemerintah Daerah dan Bapemperda DPRD. “Sesuai hasil pembahasan dan sudah disepakati ada 10 Propemperda yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang,” kata Uti Waskito.
Sementara itu, 10 Propemperda yang sudah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan DPRD nomor 14 tahun 2020 tersebut dibacakan oleh Sekratris DPRD, Maryadi Asmu’ie. Adapun 10 Propemperda itu meliputi, Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2020-2040, Perda Penyenggaraan Keolahragaan, Perda Kepemudaan, Perda Nomor 1 Th 2013 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum, Perda Nomor 2 Th 2013 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Kemudian, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Ketapang Bangun Citra Mandiri, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Ketapang Bumi Mandiri, Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Perda Pengelolaan Rumah Kost dan Perda Pemekaran Desa.
Usai pembacaan keputusan, rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan dan penyerahan Keputusan DPRD Ketapang oleh Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, kepada Bupati Ketapang yang diwakili Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam. (*)